Ì
Dasar PMR ; sejarah PMR
PMR dibentuk oleh PMI pada tanggal
25 – 27 Januari 1950. pada awalnya bukan PMR tapi Palang merah pemuda.
Di luar negeri PMR diawali ketika situasi perang. Di negara yang perang
melibatkan siswa yang menjadi juru rawat paara prajurit
Ì Organisasi PMR di sekolah
Kedudukan PMR disekolah ada perjanjian yang
mengatur. Intinya mengatur mekanisme perlaksanaan PMR disekolah dan PMR di
bawah seksi Ksegaran Jasmani. Ketika sekolah terbentuk PMR mutalk terbentuk karena ada yang mengatur.
Ì
Susunan pengurus PMR di sekolah
-
Pembina PMR : kepala Sekolahm negatur teknis
pelaksanaan
-
Pembina teknis PMR : pembina yang ada di sekolah atau
pegawa TU. Membantu kepala sekolah dalam menjalankan teknis pelaksanaan.
-
Pengurus Harian PMR, terdiri dari
Pengurus
Inti
ü
Ketua ( komandan )
ü
Seorang wakil ketua )
ü
Seorang sekertaris
ü
Seorang bendahara
ü
Komandan 1,2,3…..dst
Penguru Bidang ( Komadan bidang )
ü
Ketua Unit Bakti Masyarakat
ü
Ketua Unit Kesehatan
ü
Ketua Unit Persahabatan
ü
Ketua Unit Umum
Ì
Syarat – syarat jadi enggota PMR
-
WNI
-
Berusia anatar 7 – 21 tahun dan belum menikah ataua
siswa SD – SMA / MA
-
Dapat membaca dan menulis
-
Kemauan sendiri
-
Mendapat persetujuan dari orang tua atau wali
-
Bersedai mengikuti Diklat
-
Setelah diklat bersedia mengikuti atau melaksanakan
tugas – tugas kepalangmerahan secara sukarela.
Ì
Keanggotaan berakhir jika :
-
Meninggal
-
Minta berhenti
-
Diberhentikan secara tidak terhormat
-
Tidak memenuhi syarat jika ditinjau dari umur
Ì
Jenjang
-
PMR
Mula ==> SD mulai kelas 1 – 6 atau 7 – 12 tahun
-
PMR Remaja ==> SMP 12 – 16 tahun
-
PMR Wira
==> SMA 16 – 21 tahun
Materi ini dibawakan pada Diklatsar PMR SMAN 1 Pammana tahun 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar